Dalam bekerja di Timur Tengah agar dapat mencapai keberhasilan, hendaknya anda mengetahui hal-hal sebagai berikut :
- Kewajiban Majikan
- Larangan bagi Majikan
- Kewajiban TKI
- Hak dan Larangan bagi TKI
- Hal-hal yang perlu diketahui TKI
- Kiat sukses menjadi TKI di Timur Tengah
- Perpanjangan Kontrak Kerja
- Kebiasaan dan kondisi tempat kerja
- Cara melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan
- Bahaya Narkoba dan HIV-AIDS
- Pengaduan Masalah
- Pengaturan Waktu Kerja
KEWAJIBAN MAJIKAN
- Memberi penjelasan mengenai pekerjaan yang harus dikerjakan. Pekerjaan tersebut harus sesuai dengan yang ditentukan di kontrak kerja.
- Membayar gaji setiap awal bulan sebesar nilai dalam kontrak untuk pekerjaan bulan sebelumnya, dengan tunai atau dapat mentransfer gaji ke rekening Bank apabila menggunakan buku tabungannya TKI di Indonesia dan menyerahkan resi transfer.
- Membuat catatan pembayaran gaji setiap bulan selama masa kontrak dengan persetujuan TKI
- Memberikan kesempatan untuk beristirahat dan tidur sekurang-kurangnya 8 jam dalam sehari semalam.
- Memberikan perawatan kesehatan dan menanggung pengobatan yang diperlukan serta tidak membebani anda dengan pekerjaan yang di luar kemampuan sampai sembuh.
- Tetap membayar gaji anda selama menjalani istirahat sakit.
- Menjemput dan mendampingi anda pada waktu tiba saat kedatangan dan kepulangan ke tanah air di Bandar udara.
- Menyediakan kamar tidur yang layak berikut perlengkapannya.
- Memberikan kesempatan TKI berkomunikasi dengan keluarganya dan perwakilan RI baik melalui telpon, surat maupun kontak fisik.
- Apabila ingin memperpanjang Kontrak Kerja, harus melaporkan ke Perwakilan RI dan PJTKI yang menempatkan 30 (tiga puluh) hari sebelum kontrak berakhir dan memberi kesempatan TKI pulang terlebih dahulu ke Indonesia dengan biaya tiket pesawat PP ditanggung majikan.
- Bertanggungjawab kerugian apabila TKI mengalami cacat akibat perlakuan majikan/ keluarga majikan baik secara moril ataupun materiil.
- Mengurus ijin tinggal dan memperpanjang masa berlaku ijin tinggal serta passport ke perwakilan RI atas biaya majikan.
- Memberikan kesempatan TKI untuk menunaikan ibadah Haji pada Masa Kontrak di Tahun kedua.
LARANGAN BAGI MAJIKAN
- Majikan tidak dibenarkan mempekerjakan Anda pada orang lain dan atau pada pekerjaan selain pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak kerja
- Tidak boleh memulangkan TKI yang sedang sakit, kecuali atas persetujuan Perwakilan RI dan Dokter yang merawat dengan diantar majikan atau staf Perwakilan RI sampai ke daerah asal TKI dan dibiayai oleh majikan.
- Menganiaya atau berbuat asusila pada TKI
- Mempekerjakan TKI tidak sesuai dengan isi kontrak kerja yang telah ditanda tangani
KEWAJIBAN TKI
- Mengetahui pekerjaan yang harus anda kerjakan.
- Bersikap ramah dan bersemangat dalam bekerja.
- Menyesuaikan diri dan menjalin hubungan baik dengan keluarga majikan anda.
- Mampu menggunakan peralatan kerja dengan baik, rapih, bersih dan memeliharanya.
- Memahami bahan dan menu makanan keluarga majikan.
- Menyesuaikan diri dengan adat istiadat Negara tempat kerja.
- Menyimpan/ memegang dokumen Tenaga Kerja Indonesia. (Paspor/ Foto copynya, Perjanjian Kerja, Iqomah).
- Mengetahui nama, alamat, nomer telepon dari Agency di Negara tempat bekerja, Perwakilan RI, majikan (rumah dan kantor) dan PJTKI pengirim.
- Memahami seluruh isi perjanjian kerja dan menjalankan sesuai dalam kontrak.
- Melaksanakan pekerjaan dengan baik selama kontrak kerja.
- Anda hanya dapat bekerja untuk majikan sesuai dengan kontrak kerja.
- Mendapat perlakuan yang manusiawi dari majikan.
- Menerima gaji setiap bulan
- Menyimpan sendiri gaji yang diterima baik secara tunai atau melalui rekening Bank.
- Mendapatkan kamar tidur yang memadai.
- Mendapatkan waktu istirahat yang cukup (8) jam dalam sehari semalam.
- Mendapat kesempatan sembahyang lima kali sehari.
- Mendapatkan perawatan apabila sakit termasuk perawatan di Rumah Sakit bila perlu.
- Mendapat makanan yang cukup setiap hari.
- Menolak untuk dipekerjakan di tempat lain selain yang tertera di kontrak kerja selain dengan persetujuan TKI dan dilaporkan ke KBRI/KJRI dan PJTKI yang menempatkan.
- Menolak pemutusan perjanjian kerja sepihak.
- Mendapatkan ijin tinggal (Iqomah)
- Malakukan komunikasi dengan keluarga dan Perwakilan RI melalui surat atau Telepon.
- Pada waktu anda menerima gaji dari majikan, harus dihitung jumlahnya dan baru tanda tangan di kwitansi yang disediakan majikan, apabila memang sudah sesuai jumlahnya.
DILARANG BAGI TKI/PLRT
- Menolak mengerjakan tugas yang sesuai dengan kontrak kerja.
- Berperilaku tidak sopan dan berbohong pada majikan.
- Membawa Jimat atau hal-hal yang bersifat mistik.
- Mengguna-guna majikan.
- Mencuri barang-barang milik keluarga majikan.
- Mengadakan hubungan asusila/berbuat tidak senonoh dengan siapapun.
- Keluar rumah tanpa ijin majikan.
- Terlibat dalam kegiatan tidak bermoral atau illegal seperti: kejahatan, pelacuran atau penggunaan obat-obatan dan narkoba.
- Berpakaian dan berdandan yang dapat menimbulkan rangsangan seksual.
HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI TKI
A. KEBIASAAN DAN KONDISI TEMPAT KERJA
- Wanita tidak boleh bargaul dengan laki-laki bukan muhrimnya.
- Memberi senyum kepada pria selain keluarga dekat dianggap rendahan (aib).
- Jangan menerima telepon tanpa seijin majikan apalagi telepon dari pria.
- Orang Arab mempunyai sifat kasar, baik kata-kata maupun tindakan.
- Mereka kadang menyebut kata-kata bunuh, sapi, keledai tetapi tidak berarti bahwa benar-benar mau dibunuh dan sifatnya hanya spontanitas.
- Majikan akan tersentuh hatinya apabila anda mengucapkan kalimat semoga Allah merahmati kedua orang tuamu atau semoga Allah memperpanjang umurmu. (pada saat merengek gaji yang belum dibayarkan).
- Majikan suka berterus terang dan tidak sembunyi-sembunyi. Apabila mereka tidak menyukai anda akan mengatakan “Saya tidak suka anda melakukan hal itu”.
- Tidak boleh berkencan, hubungan melalui telepon, menegur pria di tempat umum dan menghubungi pria tanpa seijin majikan.
- Apabila mengikuti majikan menghadiri pesta sebaiknya makan terlebih dahulu di rumah, karena makan malam di pesta biasanya jam 01 – 02 malam.
- Jumlah anggota keluarga rat-rata antara 7 sampai dengan 10 orang, dan seringkali orang tua atau saudara majikan tinggal serumah.
- Rumah tinggal biasanya luas dengan 10 kamar dan pekerjaan diselesaikan oleh satu orang pembantu saja.
- Apabila kamar tidur terasa panas, anda dapat mencoba meminta kipas angin pada majikan.
- Peraturan makan adalah majikan laki-laki yang pertama, baru kemudian wanita dan terakhir baru anda.
- Tata cara makan biasanya mereka menggunakan jari tangan bukan dengan sendok.
- Pemerintah Saudi Arabia sangat ketat melakukan razia kepada orang asing yang iqomahnya telah berkahir masa berlakunya, pekerja yang tidak bekerja pada majikan dan umrohan, ditangkap, didenda, ditahan kemudian dideportasi.
B. CARA MELINDUNGI DIRI DARI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
- Anda jangan mudah tersenyum kepada kaum pria, karena akan terkesan rendahan (aib menurut mereka).
- Nyatakan sesuatu dengan terus terang dan jujur serta berani, tanpa dengan perbuatan yang berbau cengeng.
- Biasakan menutup aurat, walaupun mereka sudah menganggap sebagai keluarga sendiri, apalagi terhadap anak-anak lelaki mereka yang sudah baligh.
- Menutup/mengunci jendela, pintu kamar tidur dengan baik.
- Berdandan yang tidak mencolok dan merangsang.
- Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga majikan, sebaiknya dilaporkan kepada orang yang tertua di dalam keluarga itu. Katakan penolakan atau ketidaksenangan dengan terus terang dan jujur serta berani. Jangan sambil menangis atau terkesan cengeng.
- Jangan sekali-kali melarikan diri dan pindah kerja ke tempat lain, jika dilakukan berarti melanggar hukum dan berakibat : [a] Dapat didenda sebesar Rp. 25 juta (SR.10.000), [b] Ditangkap orang yang tidak bertanggung jawab dan dipekerjakan di tempat lain secara gelap (ilegal) yang akhirnya menjadi korban pemerasan (harus menyetor uang setiap bulan), [c] Tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan lainnya. [d] Sewaktu-waktu dapat tertangkap oleh petugas keamanan dan dipenjara. [e] Anda tidak dapat berkomunikasi dengan KBRI/KJRI, Polisi, PJTKI karena majikan gelap sangat ketat, bahkan apabila sakit tidak bisa berobat ke rumah sakit.
- Kalau memang harus lari dari majikan maka sebaiknya pergi ke Kantor Polisi atau Perwakilan RI dengan naik taksi, jangan naik kendaraan pribadi.
- Disiplin dalam melaksanakan shalat dan membaca Al-Qur’an akan membuat majikan segan. Sebaiknya memperbanyak dzikir dan tasbih.
- Jangan mudah terpancing dengan rayuan orang yang membujuk untuk pindah/keluar dari majikan walaupun dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan dan gaji yang lebih baik, agar tidak ditangkap Polisi.
- Anda jangan menandatangani atau cap jempol pada kertas apapun yang tidak anda mengerti, apapun alasannya. Sebagai contoh, banyak didapati kasus TKi tidak dibayar gajinya, namun saat disidangkan dimenangkan oleh pihak majikan karena adanya bukti tanda tangan atau cap jempol TKI yang bersangkutan pada kertas yang pernah disodorkan.
- Apabila terjadi permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan, apabila tidak berhasil dapat melaporkan ke Polisi melalui Maktab Istiqdam dengan memberitahu Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
- Jangan meminjamkan uang kepada keluarga majikan walaupun istri majikan atau anak-anaknya untuk menghindari penipuan.
- Gaji harus selalu diminta pada setiap bulan selain dicatat pada lembaran khusus, sebaiknya dibuat tanda terima rangkap dua. Satu untuk majikan dan satunya untuk anda simpan.
- Pemberian gaji dengan cek sebaiknya diminta agar segera diuangkan, sehingga cepat diketahui isi atau tidak. Jangan menerima pembayaran gaji dengan bentuk lain, kecuali dengan uang Saudi Arabia.
- Jangan mengirim uang melalui surat, karena akan hilang dalam perjalanan. Pengiriman uang sebaiknya melalui Bank dan tanda bukti pengiriman anda simpan baik-baik.
C. PERPANJANGAN KONTRAK KERJA
Bagi TKI yang akan memperpanjang kontrak kerja tetapi mengambil cuti untuk pulang ke Indonesia terlebih dahulu, semua biaya ditanggung oleh majikan dan melapor kepada PJTKI yang memberangkatkan awal.
D. PENGADUAN MASALAH
Berbagai macam permasalahan kemungkinan akan anda hadapi di tempat kerja, apabila terjadi permasalahan usahakan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika masih tidak terselesaikan, anda perlu menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
- Melaporkan langsung/ melalui telepon atau surat kepada: KBRI Riyadh, PO Box 94343, Riyadh 11693, Telp. (01) 4882800; Fax (01)4883966. KJRI Jeddah, Khaleed bin Waleed Hai Rechad. PO Box.10, Jeddah 21411, Telp. (02) 6711271 Fax. (02) 6702732
- Melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau Polisi khusus dengan nomor telepon: 999
- Menghubungi Agency/ PJTKA atau PJTKI yang memberangkatkan
- Menghubungi Satuan Tugas TKI di daerah masing-masing, lihat daftar nama dan alamat telepon pada Lampiran. Mungkin nomer telepon dan alamat sudah ada perubahan, hal tersebut dapat ditanyakan kepada petugas di KBRI Riyadh.
E. BAHAYA NARKOBA DAN HIV-AIDS
Sebagai TKI anda akan bertemu dengan banyak orang yang belum dikenal dan mungkin berbahaya bagi anda. Mereka mungkin saja memanfaatkan anda dalam melancarkan bisnis narkoba atau diajak berhubungan seks bebas yang berakibat menderita sakit yang mematikan (HIV-AIDS).
1. Narkoba
Narkotika dan obat-obat terlarang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa dan menimbulkan ketergantungan. Orang yang menggunakan narkoba biasanya menjadi orang yang tidak dapat mengendalikan diri, emosional dan gelisah yang membuat perilakunya tidak terkontrol, nekad dan ngawur. Narkoba diperjual belikan secara sembunyi-sembunyi karena dilarang oleh Negara manapun, sehingga membuat harganya menjadi sangat mahal. Pedagang narkoba sering menggunakan cara untuk mengelabuhi orang dengan cara memasukkan barang tersebut di tas tangan, sol sepatu, dompet atau pura-pura memacari/ mengawini wanita untuk disuruh jalan-jalan ke luar negeri dan dititipi narkoba tanpa memberitahu barang apa yang dititipkan. Untuk itu anda harus lakukan sebagai berikut :
2. HIV-AIDS
HIV-AIDS adalah penyakit yang sangat berbahaya, yang mematikan dan sampai sekarang belum ada obatnya. Orang yang terkena AIDS tidak bias diobati dan dalam waktu tidak lama akan meninggal karena tidak mempunyai kekebalan terhadap penyakit. Penyebab dan penyebaran penyakit tersebut antara lain melalui hubungan seks dengan pengidap HIV-AIDS, pergaulan bebas berganti-ganti pasangan, berhubungan seksual dengan sejenis. Untuk itu hal yang anda harus lakukan :
BAHAYA MELARIKAN DIRI DAN BERPINDAH MAJIKAN
Mungkin terjadi selama anda bekerja di Timur Tengah, anda dibujuk seseorang untuk berpindah tempat kerja, atau melarikan diri ke tempat kerja lain dan ditampung oleh orang Indonesia yang tinggal disana ataupun oleh orang yang tidak dikenal. Ingat, tindakan seperti itu sangat membahayakan dan merugikan, karena tanpa dokumen yang sah, anda tidak mendapat perlindungan hukum. Anda bisa menjadi korban jaringan perdagangan manusia atau menjadi TKi illegal, dipekerjakan secara paksa, atau dipaksa menjadi pekerja seks. Jika tertangkap aparat, anda bisa dipenjarakan atau dipulangkan secara paksa ke tanah air.
Hendaknya Anda berhati-hati agar:
Bahaya yang dapat menimpa Anda:
Narkotika dan obat-obat terlarang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa dan menimbulkan ketergantungan. Orang yang menggunakan narkoba biasanya menjadi orang yang tidak dapat mengendalikan diri, emosional dan gelisah yang membuat perilakunya tidak terkontrol, nekad dan ngawur. Narkoba diperjual belikan secara sembunyi-sembunyi karena dilarang oleh Negara manapun, sehingga membuat harganya menjadi sangat mahal. Pedagang narkoba sering menggunakan cara untuk mengelabuhi orang dengan cara memasukkan barang tersebut di tas tangan, sol sepatu, dompet atau pura-pura memacari/ mengawini wanita untuk disuruh jalan-jalan ke luar negeri dan dititipi narkoba tanpa memberitahu barang apa yang dititipkan. Untuk itu anda harus lakukan sebagai berikut :
- Berhati-hati, jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal dan dalam perjalanan (missal : di airport, terminal bis) jangan meletakkan tas secara sembarangan yang mudah ditukar atau disentuh orang tanpa sepengetahuan anda, sehingga mudah dimasuki narkoba.
- Tidak mudah dibujuk rayu atau mengikuti permintaan orang yang belum dikenal untuk membawakan barangnya atau untuk dititipi barang.
- Tidak menggunakan barang, obat-obatan atau minuman yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal.
- Jangan sekali-kali mencoba menggunakan barang haram/narkoba, minuman keras dan obat-obatan terlarang, karena sekali mencoba akan kecanduan dan mengakibatkan penderitaan.
HIV-AIDS adalah penyakit yang sangat berbahaya, yang mematikan dan sampai sekarang belum ada obatnya. Orang yang terkena AIDS tidak bias diobati dan dalam waktu tidak lama akan meninggal karena tidak mempunyai kekebalan terhadap penyakit. Penyebab dan penyebaran penyakit tersebut antara lain melalui hubungan seks dengan pengidap HIV-AIDS, pergaulan bebas berganti-ganti pasangan, berhubungan seksual dengan sejenis. Untuk itu hal yang anda harus lakukan :
- Menghindari hubungan seksual selain dengan suami atau isteri anda.
- Apabila terpaksa dilakukan, harus menggunakan alat pelindung yaitu kondom.
BAHAYA MELARIKAN DIRI DAN BERPINDAH MAJIKAN
Mungkin terjadi selama anda bekerja di Timur Tengah, anda dibujuk seseorang untuk berpindah tempat kerja, atau melarikan diri ke tempat kerja lain dan ditampung oleh orang Indonesia yang tinggal disana ataupun oleh orang yang tidak dikenal. Ingat, tindakan seperti itu sangat membahayakan dan merugikan, karena tanpa dokumen yang sah, anda tidak mendapat perlindungan hukum. Anda bisa menjadi korban jaringan perdagangan manusia atau menjadi TKi illegal, dipekerjakan secara paksa, atau dipaksa menjadi pekerja seks. Jika tertangkap aparat, anda bisa dipenjarakan atau dipulangkan secara paksa ke tanah air.
Hendaknya Anda berhati-hati agar:
- Tidak mudah terbujuk oleh seseorang (teman, orang Indonesia, agen, PJTKI, atau siapapun) untuk melarikan diri atau berpindah majikan. Hal itu sangat mambahayakan keselamatan diri dan anda bias ditangkap;
- Tidak berpindah-pindah majikan tanpa alasan yang sah atau tanpa memperbarui dokumen perjanjian kerja. Hal itu mengakibatkan hak-hak anda tidak dapat dilindungi;
- Tidak menerima pekerjaan apabila izin tinggal anda di Timur Tengah sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Hal itu juga merupakan pelanggaran hukum.
Bahaya yang dapat menimpa Anda:
- Anda bisa dipekerjakan secara paksa, tanpa dibayar, dan tanpa memperoleh hak-hak yang seharusnya anda terima.
- Anda bisa terjerumus dipaksa menjadi pekerja seks
- Anda bisa ditangkap dan dipenjarakan
- Anda bisa dipulangkan secara paksa (dideportasi) ke Indonesia