Showing posts with label Info TKI-TKW. Show all posts
Showing posts with label Info TKI-TKW. Show all posts

Monday, January 14, 2013

Panduan Bagi TKI di Timur Tengah

Negara Timur Tengah sebagai tempat kerja TKI antara lain : Yordania, Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Qatar secara umum mampunyai lingkungan budaya dan karakteristik perilaku yang relative sama, namun demikian terdapat juga perbedaan. Seperti masyarakat Yordania dan Uni Emirat Arab mereka lebih bersifat terbuka khususnya pada anggota keluarga majikan dan bersikap ramah, berbeda dengan Arab Saudi yang sangat tertutup. Dengan demikian anda harus mengetahui dan memahami kebiasaan-kebiasaan dari majikan sesuai spesifikasi negaranya walaupun sama-sama di wilayah Timur Tengah.

Dalam bekerja di Timur Tengah agar dapat mencapai keberhasilan, hendaknya anda mengetahui hal-hal sebagai berikut :
  1. Kewajiban Majikan
  2. Larangan bagi Majikan
  3. Kewajiban TKI
  4. Hak dan Larangan bagi TKI
  5. Hal-hal yang perlu diketahui TKI
  • Kiat sukses menjadi TKI di Timur Tengah
  • Perpanjangan Kontrak Kerja
  • Kebiasaan dan kondisi tempat kerja
  • Cara melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan
  • Bahaya Narkoba dan HIV-AIDS
  • Pengaduan Masalah
  • Pengaturan Waktu Kerja

KEWAJIBAN MAJIKAN
  1. Memberi penjelasan mengenai pekerjaan yang harus dikerjakan. Pekerjaan tersebut harus sesuai dengan yang ditentukan di kontrak kerja.
  2. Membayar gaji setiap awal bulan sebesar nilai dalam kontrak untuk pekerjaan bulan sebelumnya, dengan tunai atau dapat mentransfer gaji ke rekening Bank apabila menggunakan buku tabungannya TKI di Indonesia dan menyerahkan resi transfer.
  3. Membuat catatan pembayaran gaji setiap bulan selama masa kontrak dengan persetujuan TKI
  4. Memberikan kesempatan untuk beristirahat dan tidur sekurang-kurangnya 8 jam dalam sehari semalam.
  5. Memberikan perawatan kesehatan dan menanggung pengobatan yang diperlukan serta tidak membebani anda dengan pekerjaan yang di luar kemampuan sampai sembuh.
  6. Tetap membayar gaji anda selama menjalani istirahat sakit.
  7. Menjemput dan mendampingi anda pada waktu tiba saat kedatangan dan kepulangan ke tanah air di Bandar udara.
  8. Menyediakan kamar tidur yang layak berikut perlengkapannya.
  9. Memberikan kesempatan TKI berkomunikasi dengan keluarganya dan perwakilan RI baik melalui telpon, surat maupun kontak fisik.
  10. Apabila ingin memperpanjang Kontrak Kerja, harus melaporkan ke Perwakilan RI dan PJTKI yang menempatkan 30 (tiga puluh) hari sebelum kontrak berakhir dan memberi kesempatan TKI pulang terlebih dahulu ke Indonesia dengan biaya tiket pesawat PP ditanggung majikan.
  11. Bertanggungjawab kerugian apabila TKI mengalami cacat akibat perlakuan majikan/ keluarga majikan baik secara moril ataupun materiil.
  12. Mengurus ijin tinggal dan memperpanjang masa berlaku ijin tinggal serta passport ke perwakilan RI atas biaya majikan.
  13. Memberikan kesempatan TKI untuk menunaikan ibadah Haji pada Masa Kontrak di Tahun kedua.

LARANGAN BAGI MAJIKAN 
  1. Majikan tidak dibenarkan mempekerjakan Anda pada orang lain dan atau pada pekerjaan selain pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak kerja 
  2. Tidak boleh memulangkan TKI yang sedang sakit, kecuali atas persetujuan Perwakilan RI dan Dokter yang merawat dengan diantar majikan atau staf Perwakilan RI sampai ke daerah asal TKI dan dibiayai oleh majikan. 
  3. Menganiaya atau berbuat asusila pada TKI 
  4. Mempekerjakan TKI tidak sesuai dengan isi kontrak kerja yang telah ditanda tangani

KEWAJIBAN TKI
  1. Mengetahui pekerjaan yang harus anda kerjakan.
  2. Bersikap ramah dan bersemangat dalam bekerja.
  3. Menyesuaikan diri dan menjalin hubungan baik dengan keluarga majikan anda.
  4. Mampu menggunakan peralatan kerja dengan baik, rapih, bersih dan memeliharanya.
  5. Memahami bahan dan menu makanan keluarga majikan.
  6. Menyesuaikan diri dengan adat istiadat Negara tempat kerja.
  7. Menyimpan/ memegang dokumen Tenaga Kerja Indonesia. (Paspor/ Foto copynya, Perjanjian Kerja, Iqomah).
  8. Mengetahui nama, alamat, nomer telepon dari Agency di Negara tempat bekerja, Perwakilan RI, majikan (rumah dan kantor) dan PJTKI pengirim.
  9. Memahami seluruh isi perjanjian kerja dan menjalankan sesuai dalam kontrak.
  10. Melaksanakan pekerjaan dengan baik selama kontrak kerja.
  11. Anda hanya dapat bekerja untuk majikan sesuai dengan kontrak kerja.


HAK-HAK TKI
  1. Mendapat perlakuan yang manusiawi dari majikan.
  2. Menerima gaji setiap bulan
  3. Menyimpan sendiri gaji yang diterima baik secara tunai atau melalui rekening Bank.
  4. Mendapatkan kamar tidur yang memadai.
  5. Mendapatkan waktu istirahat yang cukup (8) jam dalam sehari semalam.
  6. Mendapat kesempatan sembahyang lima kali sehari.
  7. Mendapatkan perawatan apabila sakit termasuk perawatan di Rumah Sakit bila perlu.
  8. Mendapat makanan yang cukup setiap hari.
  9. Menolak untuk dipekerjakan di tempat lain selain yang tertera di kontrak kerja selain dengan persetujuan TKI dan dilaporkan ke KBRI/KJRI dan PJTKI yang menempatkan.
  10. Menolak pemutusan perjanjian kerja sepihak.
  11. Mendapatkan ijin tinggal (Iqomah)
  12. Malakukan komunikasi dengan keluarga dan Perwakilan RI melalui surat atau Telepon.
  13. Pada waktu anda menerima gaji dari majikan, harus dihitung jumlahnya dan baru tanda tangan di kwitansi yang disediakan majikan, apabila memang sudah sesuai jumlahnya.

DILARANG BAGI TKI/PLRT
  1. Menolak mengerjakan tugas yang sesuai dengan kontrak kerja.
  2. Berperilaku tidak sopan dan berbohong pada majikan.
  3. Membawa Jimat atau hal-hal yang bersifat mistik.
  4. Mengguna-guna majikan.
  5. Mencuri barang-barang milik keluarga majikan.
  6. Mengadakan hubungan asusila/berbuat tidak senonoh dengan siapapun.
  7. Keluar rumah tanpa ijin majikan.
  8. Terlibat dalam kegiatan tidak bermoral atau illegal seperti: kejahatan, pelacuran atau penggunaan obat-obatan dan narkoba.
  9. Berpakaian dan berdandan yang dapat menimbulkan rangsangan seksual.

HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI TKI
A. KEBIASAAN DAN KONDISI TEMPAT KERJA
  1. Wanita tidak boleh bargaul dengan laki-laki bukan muhrimnya.
  2. Memberi senyum kepada pria selain keluarga dekat dianggap rendahan (aib).
  3. Jangan menerima telepon tanpa seijin majikan apalagi telepon dari pria.
  4. Orang Arab mempunyai sifat kasar, baik kata-kata maupun tindakan.
  5. Mereka kadang menyebut kata-kata bunuh, sapi, keledai tetapi tidak berarti bahwa benar-benar mau dibunuh dan sifatnya hanya spontanitas.
  6. Majikan akan tersentuh hatinya apabila anda mengucapkan kalimat semoga Allah merahmati kedua orang tuamu atau semoga Allah memperpanjang umurmu. (pada saat merengek gaji yang belum dibayarkan).
  7. Majikan suka berterus terang dan tidak sembunyi-sembunyi. Apabila mereka tidak menyukai anda akan mengatakan “Saya tidak suka anda melakukan hal itu”.
  8. Tidak boleh berkencan, hubungan melalui telepon, menegur pria di tempat umum dan menghubungi pria tanpa seijin majikan.
  9. Apabila mengikuti majikan menghadiri pesta sebaiknya makan terlebih dahulu di rumah, karena makan malam di pesta biasanya jam 01 – 02 malam.
  10. Jumlah anggota keluarga rat-rata antara 7 sampai dengan 10 orang, dan seringkali orang tua atau saudara majikan tinggal serumah.
  11. Rumah tinggal biasanya luas dengan 10 kamar dan pekerjaan diselesaikan oleh satu orang pembantu saja.
  12. Apabila kamar tidur terasa panas, anda dapat mencoba meminta kipas angin pada majikan.
  13. Peraturan makan adalah majikan laki-laki yang pertama, baru kemudian wanita dan terakhir baru anda.
  14. Tata cara makan biasanya mereka menggunakan jari tangan bukan dengan sendok.
  15. Pemerintah Saudi Arabia sangat ketat melakukan razia kepada orang asing yang iqomahnya telah berkahir masa berlakunya, pekerja yang tidak bekerja pada majikan dan umrohan, ditangkap, didenda, ditahan kemudian dideportasi.

B. CARA MELINDUNGI DIRI DARI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
  1. Anda jangan mudah tersenyum kepada kaum pria, karena akan terkesan rendahan (aib menurut mereka).
  2. Nyatakan sesuatu dengan terus terang dan jujur serta berani, tanpa dengan perbuatan yang berbau cengeng.
  3. Biasakan menutup aurat, walaupun mereka sudah menganggap sebagai keluarga sendiri, apalagi terhadap anak-anak lelaki mereka yang sudah baligh.
  4. Menutup/mengunci jendela, pintu kamar tidur dengan baik.
  5. Berdandan yang tidak mencolok dan merangsang.
  6. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga majikan, sebaiknya dilaporkan kepada orang yang tertua di dalam keluarga itu. Katakan penolakan atau ketidaksenangan dengan terus terang dan jujur serta berani. Jangan sambil menangis atau terkesan cengeng.
  7. Jangan sekali-kali melarikan diri dan pindah kerja ke tempat lain, jika dilakukan berarti melanggar hukum dan berakibat : [a] Dapat didenda sebesar Rp. 25 juta (SR.10.000), [b] Ditangkap orang yang tidak bertanggung jawab dan dipekerjakan di tempat lain secara gelap (ilegal) yang akhirnya menjadi korban pemerasan (harus menyetor uang setiap bulan), [c] Tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan lainnya. [d] Sewaktu-waktu dapat tertangkap oleh petugas keamanan dan dipenjara. [e] Anda tidak dapat berkomunikasi dengan KBRI/KJRI, Polisi, PJTKI karena majikan gelap sangat ketat, bahkan apabila sakit tidak bisa berobat ke rumah sakit.
  8. Kalau memang harus lari dari majikan maka sebaiknya pergi ke Kantor Polisi atau Perwakilan RI dengan naik taksi, jangan naik kendaraan pribadi.
  9. Disiplin dalam melaksanakan shalat dan membaca Al-Qur’an akan membuat majikan segan. Sebaiknya memperbanyak dzikir dan tasbih.
  10. Jangan mudah terpancing dengan rayuan orang yang membujuk untuk pindah/keluar dari majikan walaupun dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan dan gaji yang lebih baik, agar tidak ditangkap Polisi.
  11. Anda jangan menandatangani atau cap jempol pada kertas apapun yang tidak anda mengerti, apapun alasannya. Sebagai contoh, banyak didapati kasus TKi tidak dibayar gajinya, namun saat disidangkan dimenangkan oleh pihak majikan karena adanya bukti tanda tangan atau cap jempol TKI yang bersangkutan pada kertas yang pernah disodorkan.
  12. Apabila terjadi permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan, apabila tidak berhasil dapat melaporkan ke Polisi melalui Maktab Istiqdam dengan memberitahu Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
  13. Jangan meminjamkan uang kepada keluarga majikan walaupun istri majikan atau anak-anaknya untuk menghindari penipuan.
  14. Gaji harus selalu diminta pada setiap bulan selain dicatat pada lembaran khusus, sebaiknya dibuat tanda terima rangkap dua. Satu untuk majikan dan satunya untuk anda simpan.
  15. Pemberian gaji dengan cek sebaiknya diminta agar segera diuangkan, sehingga cepat diketahui isi atau tidak. Jangan menerima pembayaran gaji dengan bentuk lain, kecuali dengan uang Saudi Arabia.
  16. Jangan mengirim uang melalui surat, karena akan hilang dalam perjalanan. Pengiriman uang sebaiknya melalui Bank dan tanda bukti pengiriman anda simpan baik-baik.

C. PERPANJANGAN KONTRAK KERJA
Bagi TKI yang akan memperpanjang kontrak kerja tetapi mengambil cuti untuk pulang ke Indonesia terlebih dahulu, semua biaya ditanggung oleh majikan dan melapor kepada PJTKI yang memberangkatkan awal.

D. PENGADUAN MASALAH
Berbagai macam permasalahan kemungkinan akan anda hadapi di tempat kerja, apabila terjadi permasalahan usahakan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika masih tidak terselesaikan, anda perlu menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Melaporkan langsung/ melalui telepon atau surat kepada: KBRI Riyadh, PO Box 94343, Riyadh 11693, Telp. (01) 4882800; Fax (01)4883966. KJRI Jeddah, Khaleed bin Waleed Hai Rechad. PO Box.10, Jeddah 21411, Telp. (02) 6711271 Fax. (02) 6702732
  2. Melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau Polisi khusus dengan nomor telepon: 999
  3. Menghubungi Agency/ PJTKA atau PJTKI yang memberangkatkan
  4. Menghubungi Satuan Tugas TKI di daerah masing-masing, lihat daftar nama dan alamat telepon pada Lampiran. Mungkin nomer telepon dan alamat sudah ada perubahan, hal tersebut dapat ditanyakan kepada petugas di KBRI Riyadh.

E. BAHAYA NARKOBA DAN HIV-AIDS
Sebagai TKI anda akan bertemu dengan banyak orang yang belum dikenal dan mungkin berbahaya bagi anda. Mereka mungkin saja memanfaatkan anda dalam melancarkan bisnis narkoba atau diajak berhubungan seks bebas yang berakibat menderita sakit yang mematikan (HIV-AIDS).

1. Narkoba
Narkotika dan obat-obat terlarang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa dan menimbulkan ketergantungan. Orang yang menggunakan narkoba biasanya menjadi orang yang tidak dapat mengendalikan diri, emosional dan gelisah yang membuat perilakunya tidak terkontrol, nekad dan ngawur. Narkoba diperjual belikan secara sembunyi-sembunyi karena dilarang oleh Negara manapun, sehingga membuat harganya menjadi sangat mahal. Pedagang narkoba sering menggunakan cara untuk mengelabuhi orang dengan cara memasukkan barang tersebut di tas tangan, sol sepatu, dompet atau pura-pura memacari/ mengawini wanita untuk disuruh jalan-jalan ke luar negeri dan dititipi narkoba tanpa memberitahu barang apa yang dititipkan. Untuk itu anda harus lakukan sebagai berikut :
  • Berhati-hati, jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal dan dalam perjalanan (missal : di airport, terminal bis) jangan meletakkan tas secara sembarangan yang mudah ditukar atau disentuh orang tanpa sepengetahuan anda, sehingga mudah dimasuki narkoba.
  • Tidak mudah dibujuk rayu atau mengikuti permintaan orang yang belum dikenal untuk membawakan barangnya atau untuk dititipi barang.
  • Tidak menggunakan barang, obat-obatan atau minuman yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal.
  • Jangan sekali-kali mencoba menggunakan barang haram/narkoba, minuman keras dan obat-obatan terlarang, karena sekali mencoba akan kecanduan dan mengakibatkan penderitaan.

2. HIV-AIDS
HIV-AIDS adalah penyakit yang sangat berbahaya, yang mematikan dan sampai sekarang belum ada obatnya. Orang yang terkena AIDS tidak bias diobati dan dalam waktu tidak lama akan meninggal karena tidak mempunyai kekebalan terhadap penyakit. Penyebab dan penyebaran penyakit tersebut antara lain melalui hubungan seks dengan pengidap HIV-AIDS, pergaulan bebas berganti-ganti pasangan, berhubungan seksual dengan sejenis. Untuk itu hal yang anda harus lakukan :
  • Menghindari hubungan seksual selain dengan suami atau isteri anda.
  • Apabila terpaksa dilakukan, harus menggunakan alat pelindung yaitu kondom.

BAHAYA MELARIKAN DIRI DAN BERPINDAH MAJIKAN
Mungkin terjadi selama anda bekerja di Timur Tengah, anda dibujuk seseorang untuk berpindah tempat kerja, atau melarikan diri ke tempat kerja lain dan ditampung oleh orang Indonesia yang tinggal disana ataupun oleh orang yang tidak dikenal. Ingat, tindakan seperti itu sangat membahayakan dan merugikan, karena tanpa dokumen yang sah, anda tidak mendapat perlindungan hukum. Anda bisa menjadi korban jaringan perdagangan manusia atau menjadi TKi illegal, dipekerjakan secara paksa, atau dipaksa menjadi pekerja seks. Jika tertangkap aparat, anda bisa dipenjarakan atau dipulangkan secara paksa ke tanah air.

Hendaknya Anda berhati-hati agar:
  1. Tidak mudah terbujuk oleh seseorang (teman, orang Indonesia, agen, PJTKI, atau siapapun) untuk melarikan diri atau berpindah majikan. Hal itu sangat mambahayakan keselamatan diri dan anda bias ditangkap;
  2. Tidak berpindah-pindah majikan tanpa alasan yang sah atau tanpa memperbarui dokumen perjanjian kerja. Hal itu mengakibatkan hak-hak anda tidak dapat dilindungi;
  3. Tidak menerima pekerjaan apabila izin tinggal anda di Timur Tengah sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Hal itu juga merupakan pelanggaran hukum.

Bahaya yang dapat menimpa Anda:
  1. Anda bisa dipekerjakan secara paksa, tanpa dibayar, dan tanpa memperoleh hak-hak yang seharusnya anda terima.
  2. Anda bisa terjerumus dipaksa menjadi pekerja seks
  3. Anda bisa ditangkap dan dipenjarakan
  4. Anda bisa dipulangkan secara paksa (dideportasi) ke Indonesia

Gambaran TKI di Negara Taiwan

Umum
Seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di Taiwan harus mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di sana, dengan demikian mereka akan memperoleh perlindungan hukum yang layak, seperti masalah gaji, jam kerja, ijin libur, lembur dan pemutusan hubungan kerja harus berdasarkan undang-unang ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi hal-hal di luar ketentuan dalam kontrak kerja, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Taiwan.

TKI yang bekerja di Taiwan dibagi menjadi dua kategori yaitu: 1. TKI formal yang bekerja di pabrik atau industri, jenis pekerjaannya dapat dilakukan oleh TKI laki-laki dan perempuan, 2. TKI informal pada umunya mereka adalah bekerja sebagai care giver merawat orang tua, pekerjaan ini mayoritas dilakukan oleh perempuan. Untuk menjadi TKI di Taiwan ada beberapa syarat yang harus di penuhi antara lain:

Pemeriksaan Kesehatan
Setiap TKI yang bekerja di Taiwan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan selambat-lambatnya 3 hari setelah tiba di Taiwan. Selama bekerja di Taiwan TKI melakukan 4 kali pemeriksaan kesehatan yaitu paling lambat hari ke 3 tiba di Taiwan, bulan ke 6, bulan ke 18 serta bulan ke 30.

Setiap TKI yang ditemukan mengidap penyakit kelamin, AIDS, cacingan, hepatitis B maupun TBC diharuskan meninggalkan Taiwan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dirumah sakit Pemerintah daerah setempat di Taiwan yang telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan, yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan adalah:

Seminggu sebelum pemeriksaan kesehatan jangan menggunakan obat flu yang dibawa dari Indonesia, seperti Panadol, Paramek, Stopcold, karena dalam pemeriksaan kesehatan sering didapati mengandung unsur obat terlarang menurut hukum Taiwan dalam darah pemakai obat tersebut.

Sidik Jari
Setiap pekerja asing harus melakukan sidik jari ke kantor polisi setempat dengan diantar oleh agen, biasanya pada hari ke 2 setelah tiba di Taiwan.

Alien Resident Certificate (ARC)
Setelah melakukan sidik jari, pekerja asing diperbolehkan mengurus Alien Resident Card (semacam KTP) di kantor polisi setempat dengan membawa paspor, pas photo 2 lembar, mengisi formulir yang tersedia dan membayar biaya administrasi sebesar NT $ 1.000. ARC akan selesai dalam waktu 10 hari dan diambil oleh agen untuk diserahkan pada TKI)

Surat Izin Kerja (SIK)
Bagi pekerja asing yang lulus pemeriksaan kesehatan, dalam waktu 15 hari setelah tiba di Taiwan diperbolehkan mengurus Surat Izin Kerja ke Council of Labour Affairs (CLA) yaitu lembaga pemerintah Taiwan yang membidangi tenaga kerja.Pembuatan SIK biasanya dilakukan oleh agen. Bagi pekerja asing yang terpaksa pindah majikan sebelum selesai kontrak berakhir, maka mereka berhak meminta pada majikan baru untuk mengurus perpanjangan SIK. Apabila masa kerja TKI berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan dari CLA maka TKI diharuskan meninggalkan Taiwan sebelum masa berlaku SIK berakhir.

Masa Kerja
Masa kerja di Taiwan adalah 2 tahun ditambah 1 tahun (total 3 tahun). Setelah itu pekerja harus pulang kembali ke negara asalnya selama + 40 hari untuk mengurus izin visa ke Taiwan, namun demikian secara akumulasi pekerja asing tidak boleh bekerja di Taiwan lebih dari 6 tahun.

Tempat Kerja dan Pekerjaan
TKI pada sektor formal hanya boleh bekerja pada perusahaan pemohon (sesuai dengan yang tertera pada SIK dan ARC). TKI baru boleh pindah perusahaan apabila perusahaan tersebut telah dinyatakan bangkrut secara sah dan perpindahan tersebut harus melalui prosedur secara sah di CLA, yakni: mengajukan permohonan pindah, menunggu izin dari CLA di Biro Tenaga Kerja setempat bekerja di perusahaan baru.

Bagi TKI yang dipindahkan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur resmi akan dianggap sebagai pekerja illegal, apabila ditangkap oleh pihak berwajib yang bersangkutan akan dideportasi tanpa ampun.

TKI sektor informal yang didatangkan dengan status untuk menjaga orang tua/ sakit (care giver) tidak boleh bekerja untuk menjaga anak kecil atau bekerja di rumah tangga atau bekerja di pabrik/ toko. Apabila majikan melakukan pelanggaran maka TKI berhak mengadukan kepada pihak agency, kalau tidak mendapat perbaikan maka laporkan ke pihak berwajib setempat atau instansi terkait lainnya.

Perlu diketahui, sering didapati alamat tempat kerja TKI sektor informal yang tercantum di SIK dan ARC berbeda dengan alamat tempat kerja yang sebenarnya, ini dikarenakan alamat pemohon majikan berbeda dengan alamat orang tua/ sakit yang dirawat. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah orang tua/ sakit yang dirawat itu memang benar adalah keluarga dari pemohon dan TKI harus melapor ke kantor polisi setempat untuk dibuatkan keterangan dalam ARC TKI.

TKI sektor informal diperbolehkan pindah majikan apabila orang tua/ sakit yang dirawat meninggal dunia atau sudah menyatakan tidak mampu menggaji, namun demikian pihak majikan harus membuat surat pernyataan pelepasan quota dan izin pindah untuk TKI dalam waktu 30 hari setelah orang tua / sakit yang TKI rawat meninggal dunia.

Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja antara majikan dengan TKI yang sudah disahkan oleh pihak KDEI Taipei dan dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI) tidak boleh dirubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI. Apabila dipandang perlu dirubah, maka terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh ke dua belah pihak.

Jam Kerja dan Hari Libur/ Cuti
Jam kerja TKI sektor formal diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan, bahwa TKI tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam/ hari atau 48 jam/ minggu. Diluar ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur.

TKI berhak mendapatkan libur 1 hari dalam seminggu dan hari libur nasional 19 hari dalam setahun. Cuti khusus sebanyak 7 hari dalam setahun (setelah 1 tahun bekerja). Ijin sakit dapat diberikan selama 30 hari dengan masih mendapatkan pembayaran setengah bulan gaji pokok, ijin cuti pribadi sebanyak 14 hari dalam satu tahun (tanpa dibayar dari pabrik), selain itu ijin cuti karena kecelakaan kerja dapat diberikan selama masih dalam masa pengobatan atau penyembuhan (tidak ada batas waktu).
TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan, maka untuk menjaga hak antara ke dua belah pihak. Ketentuan tersebut perlu dicantumkan perjanjian kerja antara majikan dengan TKI. Setiap TKI berhak mendapatkan libur 1 hari dalam seminggu, apabila TKI tidak dapat libur atas permintaan pihak majikan, maka pihak majikan harus membayar uang lembur sebesar NT $ 528 / hari. Bagi TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit selama 7 hari.

Gaji Pokok dan Lembur
Gaji pokok pekerja sektor formal dan sektor informal di Taiwan sama yaitu sebesar NT $ 15.840 / bulan, namun demikian TKI sektor formal akan dikurangi sebesar NT $ 2.500 / bulan untuk biaya konsumsi (berdasarkan ketentuan CLA). Saat TKI diberikan gaji oleh majikan, TKI harus meminta daftar perincian gaji yang ditulis dalam 2 bahasa (Indonesia dan Mandarin) tentang besarnya gaji pokok, gaji lembur, potongan agency fee untuk PPTKIS, service fee untuk agency Taiwan, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan pajak. Perhitungan lembur untuk pekerja sektor informal adalah NT $ 528 / hari.

Istirahat/Cuti
Pekerja sektor formal maupun sector informal berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 7 (tujuh) hari dalam setahun dengan ketentuan setelah menyelesaikan kontrak tahun pertama dan melanjutkan kontrak tahun kedua anda berhak memperoleh cuti sebanyak 7 (tujuh) hari, apabila anda tidak mengambil cuti tersebut atas permintaan majikan maka majikan wajib membayar cuti tahunan dengan uang lembur.


Asuransi
(Setiap TKI wajib diikut sertakan Asuransi)
a. Asuransi TKI sektor Formal:
  1. Asuransi Tenaga Kerja sebesar NT $ 215 ditanggung TKI; 
  2. Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 ditanggung TKI;
  3. Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 / tahun (tidak ada ketentuan bahwa premi asuransi harus dibayar oleh pihak majikan)
b. Asuransi TKI sektor informal:
  1. Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 ditanggung oleh TKI;
  2. Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 / tahun (tidak ada ketentuan bahwa premi asuransi harus dibayar oleh pihak majikan)

Pajak
Perhitungan pajak pendapatan TKI disesuaikan dengan Undang Undang Perpajakan Taiwan, yakni:
  • TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan kurang dari 183 hari dalam setahun dikenakan 20 % dari total pendapatan per tahun; 
  • TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan lebih dari 183 hari dalam setahun, perhitungan pajak mereka akan disesuaikan dengan penduduk lokal, yaitu: Total Pendapatan per tahun – pendapatan bebas pajak (NT $ 193.000) x 6 %; 
  • Biasanya pihak perusahaan akan memotong dan membayar pajak para TKI sektor formal ke kantor pajak setiap bulan;
  • Usahakan untuk melakukan lapor/ bayar pajak setiap tahun, jangan menunggu masa kontrak berakhir, karena akan dikenakan bunga yang tinggi; 
  • Bagi TKI sektor formal yang memiliki sisa pajak, dapat diurus setiap tahun pajak, pengembalian restitusi (sisa pajak) akan dikembalikan oleh kantor pajak setempat dalam bentuk cek selambat-lambatnya 3 sampai 6 bulan terhitung tanggal pengurusan, sisa pajak tahun terakhir sudah harus diurus seminggu sebelum meninggalkan Taiwan dan minta copy surat kuasa pengambilan restitusi sisa pajak kepada pihak perusahaan, agency.
  • Agar hak TKI untuk mendapat sisa pajak terjamin, maka harus berhati-hati dalam menentukan oknum sebagai penerima kuasa untuk mengambil sisa pajak dan mengirimkan copy surat kuasa tersebut ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei untuk membantu memonitor hak TKI.

Dokumen yang Harus Dimiliki
  • Alient Resident Card (ARC) asli dan foto copy passport;
  • Employment Contract / Perjanjian Kerja antara majikan dengan TKI;
  • Daftar gaji yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia (BNP3TKI);
  • Surat Perjanjian Biaya untuk bekerja di Taiwan; 
  • Nama/ alamat/ nomor telepon PPTKIS dan Agency Taiwan, nama/alamat/ nomor telepon Kantor Depnaker setempat dan KDEI di Taipei;
  • Dokumen-dokumen tersebut diatas tidak boleh ditahan oleh pihak majikan/ agency tanpa persetujuan TKI.

Perselisihan/ Sengketa
Apabila terjadi perselisihan/ sengketa antara majikan dengan TKI, maka TKI dapat menghubungi Petugas Pusat Konseling setempat di taiwan atau kantor dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei.

Apabila TKI pada saat berbelanja mengalami perselisihan, maka TKI dapat mengadukan kepada pemilik toko atau kepada ”Consumer Protection Commission, Executive Yuan.a” (nomor telepon khusus 1950)

Hamil
Bagi TKI wanita pada saat pemeriksaan kesehatan pertama akan dilakukan pemeriksaan kehamilan, bagi TKI yang dinyatakan hamil akan dideportasi dan tidak diberikan izin kerja dan izin menetap di Taiwan. Pada pemeriksaan bulan ke 6, bulan ke 18 dan bulan ke 30 sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan kehamilan.

Berdasarkan peraturan CLA yang dikeluarkan tanggal 9 November 2001, pihak majikan yang mempekerjakan TKI tersebut tidak boleh memutuskan hubungan kontrak secara sepihak karena alasan hamil, sebaliknya TKI tersebut boleh meminta kepada pihak majikan untuk mengganti jenis pekerjaan yang lebih ringan untuk dirinya.Namun demikian, karena jenis pekerjaan para TKI pada umumnya adalah pekerjaan yang berat dan kasar, maka demi efisiensi kerja dihimbau agar selama bekerja di taiwan sebaiknya jangan hamil.

Kabur dari Tempat Kerja
TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut 3 hari tanpa izin sudah dianggap kabur oleh pihak majikan, maka TKI tersebut akan dilaporkan ke kantor polisi setempat dan CLA, serta sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya. TKI akan kehilangan hak asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan izin untuk tinggal di Taiwan. TKI kaburan jika ditangkap polisi akan dikenakan denda sebesar NT $ 30.000 s/d 150.000, setelah itu akan dipulangkan secara paksa dan di black list selama 5 tahun tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan.

Kewajiban dan Hak Agency Taiwan
  • Agency Taiwan tidak lagi diperbolehkan memotong agency fee dari TKI yang bekerja di Taiwan, mereka hanya boleh memungut Biaya Pelayanan (service fee)
  • Agency memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani antara pihak majikan dengan TKI; 
  • Membantu TKI menngurus pemeriksaan kesehatan, sidik jari, Surat Izin Kerja, memperpanjang ARC, lapor pajak TKI, mengurus re – entry permit (izin berangkat dari taiwan dan izin kembali) serta ganti alamat bagi TKI yang akan pulang cuti;
  • Memonitor kondisi TKI antara lain masalah gaji, kondisi kerja dll; 
  • Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait di Taiwan;
  • Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak

Hak dan Kewajiban TKI
1) Hak
  • Menerima gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  • Meminta bantuan kepada pihak agency untuk mengurus keperluan sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak pelayanan antara TKI dengan agency; 
  • Menyimpan perjanjian kontrak pelayanan yang ditandatangani antara pihak agency Taiwan dengan pihak TKI, dengan demikian TKI akan mengerti dan mengetahui ruang lingkup pelayanan yang harus diberikan pihak agency Taiwan
2) Kewajiban
  • Membayar agency fee untuk PPTKIS pengirim sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI); 
  • Membayar biaya pengurusan izin tinggal sebesar NT $ 1.000/ tahun dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar NT $ 2.000/ pemeriksaan; 
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; 
  • Mentaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan; 
  • Mentaati peraturan perusahaan/ peraturan rumah majikan

Ganti Majikan
TKI dapat ganti majikan apabila majikan lama meninggal dunia, pindah ke luar negeri, bangkrut, tidak memberi gaji sesuai dengan peraturan, majikan kabur/ menghilang. Jika pasien yang dirawat TKI meninggal, maka TKI dapat bekerja pada saudaranya yang memiliki hubungan garis horisontal atau vertikal. Majikan tidak boleh mencarikan majikan yang lain sesuai dengan kemauannya atau mempekerjakan TKI ditempat lain tanpa mengikuti prosedur resmi. Bila hal ini terjadi maka TKI akan dikenakan denda dan dipulangkan.

Melalui pusat pelayanan lowongan kerja COLA (Depnaker Taiwan), TKI dapat mendaftarkan diri sebagai pencari kerja. Lamanya pencantuman data TKI di pusat pelayanan lowongan kerja COLA adalah 4 minggu, dan jika tidak ada majikan baru yang mau menerima, maka TKI terpaksa harus meninggalkan Taiwan. Jika TKI pasti akan pulang, maka TKI berhak untuk meminta pengembalian potongan agen sesuai dengan perbandingan jangka waktu TKI bekerja.

Hal lain yang Perlu Dihindari
  • Selama bekerja di Taiwan, jangan menggunakan obat-obatan terlarang (morphin, kokain, opium, mariyuana, amphetamin);
  • Bagi yang kedapatan menggunakan obat-obatan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku di Taiwan atau deportasi sebelum masa kerja berakhir; 
  • Agar kesehatan dan masa depan TKI terjamin, hindari hubungan sex bebas dan tempat-tempat pelacuran; 
  • Jangan menandatangani dokumen-dokumen yang hanya ditulis dalam bahasa Mandarin/ Inggris yang tidak anda mengerti, sekalipun sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia secara lisan oleh penterjemah TKI; 
  • Jangan menandatangani surat-surat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (misalnya TKI diminta menandatangani surat pernyataan telah menerima uang pengembalian pajak, tabungan atau pernyataan bahwa TKI bersedia memutuskan hubungan kontrak karena kemauan sendiri)
Penjemputan di Airport
Pada saat TKI tiba di Bandara Taiwan akan dijemput oleh petugas dari pihak agency Taiwan, untuk itu pastikan petugas yang menjemput, jangan gegabah atau takut untuk menanyakan identitas penjemput, dengan demikian TKI tidak akan ditipu atau dijemput oleh orang yang tidak dikenal.

Permasalahan yang Sering Terjadi

  • TKI diancam akan dipulangkan Indonesia jika melakukan kesalahan ;
  • Terjadi pemutusan hubungan kerja;
  • Tidak ada kejelasan tentang pengembalian pajak;
  • Pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja;
  • Gaji tidak dibayar atau pembayarannya tidak teratur; 
  • Potongan-potongan gaji yang tinggi dan dirasakan tidak jelas;
  • Uang tabungan tidak dikembalikan atau dikembalikan tidak sesuai dengan jumlah yang dipotong;
  • Suasana kerja yang tidak sesuai perjanjian kerja (misalnya kerja berlebihan, tanpa istirahat, melebihi jam kerja);
  • Penyiksaan atau perlakuan kasar oleh pengguna jasa/ majikan;
  • Pelecehan seksual;
  • Agency di Taiwan/ majikan menginformasikan PPTKIS di Indonesia bahwa TKI telah melarikan diri atau sudah tidak lagi bekerja ditempatnya, padahal TKI masih bekerja ditempatnya, dengan tujuan agar fee untuk PPTKIS tidak dibayar.

Dipulangkan Paksa
Jika majikan tanpa alasan yang jelas ingin memulangkan TKI, maka TKI jangan menandatangani surat persetujuan apapun. Apabila majikan ingin memutuskan kontrak kerja dan saudara menyetujui, TKI dapat meminta uang tiket kepada majikan dan pengembalian potongan kepada agen sesuai dengan lamanya waktu kerja. Sebelum TKI pulang, majikan harus menyelesaikan sisa gaji dan majikan harus mengembalikan sisa tabungan setelah dipotong pajak. Dalam situasi darurat segera telepon KDEI dan mintalah surat keterangan pemutusan kerja, surat keterangan tersebut digunakan untuk pengurusan asuransi.Cara melapor Jika 

Terjadi Masalah
Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan bila kita memiliki niat untuk menyelesaikan. Untuk itu jangan melarikan diri atau menjadi TKI ilegal, sebab hal itu akan mempersulit diri TKI. Sebelum melapor harap siapkan data-data anda antara lain:

  • Nama lengkap sesuai dengan yang tertulis di paspor; 
  • Nomor paspor;
  • Tanggal tiba di Taiwan; 
  • Nama majikan/ perusahaan;
  • Nama dan nomor telepon PPTKIS di Indonesia;
  • Nama dan nomor telepon agency di Taiwan.
TKI dapat melaporkan permalahanannya kepada organisasi yang peduli pada persoalan TKI, perwakilan PPTKIS Pengirim, Agency, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) serta Departemen Tenaga Kerja yang ada di masing-masing Kabupaten/ kotamadya di Taiwan. Departemen Tenaga Kerja atau departemen Sosial setempat baik tingkat kabupaten yang ada pada Departemen Tenaga Kerja Taiwan dengan nomor pesawat: (0.800-380-038) atau ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dengan nomor telepon: 8752-3117.

DAFTAR NOMOR YANG BISA DIHUBUNGI 

Kantor Polisi imigrasi di seluruh Taiwan:

Wilayah Kota
Nomor Telfon
Taipei City
02-2388 9393 Ex: 5035
Taipei County                        
02-2961 1360
Taoyuan County         
03-2173 4577
Shincu City                            
035-254336
Shincu County                                   
03-5514917 ex:6
Miaoli City                             
037-379045
Taichung City                        
04-2260 1579
Taichung County                   
04-2526 0405
Zhanghua County                  
04-8344419
Nantou County                      
049-2246810
Yunlin County                                   
05-5346119
Jiayi City                                            
05-2313609
Jiayi County                           
05-3625162
Tainan City                            
06-2219459
Tainan County                                   
06-5813019
Kaohsiung City                      
07-2367524
Kaohsiung County                 
07-6236347
Pingtung County                    
08-7210894
Yilan County                         
03-9577661
Haulien County                      
03-8223363
                                               
Daftar Nomor Telepon Bank di Taiwan:
  • Bank China Trust (BCI) 02-7710-0444
  • Bank Huanan 02-2508-1786 ext 555
  • Bank Sunny 02-2902-5236
Nomor Pengaduan TKI                        1955
Polisi                           110
KDEI  02-8752-3117  - 02-8752-3706
Pemadam kebakaran    119
KDEI SMS Pengaduan 0911-510-420
Pelecehan Seksual       113
KDEI masalah paspor  02-8752-3044
Human Trafficking      02-2393-8080
Bantuan Hukum          02-6632-8282
Pusat Konseling Taipe 0800-800-885
Pengaduan TKI                             0800-885-958
Depnaker Taiwan        0800-885-958
Pengaduan di Bandara Taoyuan 03-398-3977
Konseling Bandara      03-3989-002
Masjid Agung Taipei   02-2321-9445            
Shelter Stella Maris Kaohsiung
 07-5213 976


Daftar NGO yang bisa anda hubungi dan dimintai bantuan:
Wilayah Taipei:

Migrant Workers¡¦ Concern Desk (MWCD)
Room 201, 2F, No. 51 Chung Shan North Road, Sec. 3, Taipei City, 10461 (Tel: 02-2595-5715 / Fax: 02-2595-6471)
Staf Indonesia: Romo Karolus
Scalabrini International Migration Network, Taiwan Branch (SIMN)
Room 202, 2F, No. 51 Chung Shan North Road, Sec. 3, Taipei City, 10461 (Tel: 02-2599-5943 / Fax: 02-2595-6471)
Hubungi: Miss Lorna (berbahasa Mandarin dan Inggris)
·         Taiwan International Workers¡¦ Association (TIWA)
3F, No. 53-6, Chung Shan North Road, Sec. 3, Taipei City, 104 (Tel: 02-2595-6858 / Fax: 02-2595-6755)

Staf Indonesia: Roos
Wilayah Chungli V Taoyuan:
Hope Workers’ Center (HOPE CENTER)
3F, 65 Chang-Chiang Road, Chungli City (Tel: 03-425-5416 atau 03-422-7075 / Fax: 03-427-1092)
Staf Indonesia: Ibu Mary
Wilayah Hsinchu:
Hsinchu Migrants’ Concern Desk
No. 81 Shuei yuan St. Hsinchu City 300 (Tel: 03-5735-375 atau 03-5735-387 / Fax: 03-5735-377)

Staf Indonesia: Suster Rosa
·         Wilayah Kaohsiung:
o    Stella Maris International Service Center
Yang bisa dihubungi: Father Ranulfo/Popong (bisa juga berbahasa Indonesia seadanya)
No. 37, Lainan Street, Yancheng District, Kaohsiung City, 803 (Tel: 07-533-1840 atau 07-521-3976 / Fax: 07-532-2209)